Komisi XI DPR RI Kunjungi UMKM Banten, Pantau Penyaluran Program Pemerintah kepada Pelaku Usaha

Admin

| 27 November 2020

| 19:04 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi XI DPR RI, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan terkait dukungan Pemerintah kepada pelaku UMKM dalam masa Pandemi COVID-19, khususnya kepada pelaku UMKM di wilayah Provinsi Banten. Kunjungan dipusatkan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Banten dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona.

[adrotate group="5"]

Rombongan didampingi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan serta beberapa pejabat eselon II di lingkup Kementerian Keuangan, Jumat (27/11).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi XI DPR RI berkesempatan untuk berdialog langsung dengan perwakilan UMKM di wilayah Provinsi Banten dan perwakilan penyaluran program kredit pemerintah, antara lain PT PNM, PT Pegadaian dan Koperasi Abdi Kerta Rahardja yang merupakan linkage PT BAV selaku penyalur Pembiayaan UMi dan pengusul penerima manfaat BPUM.

Selain itu Perwakilan dari Bank HIMBARA selaku Penyalur KUR dan Bank yang menerima penempatan dana PEN, serta BPR Marensa Bank dan BPR Ciledug Dhana Semesta selaku Lembaga Keuangan yang turut berpartisipasi dalam penyaluran subsidi bunga/margin PEN juga turut hadir dalam acara tersebut.

UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak Pandemi Covid-19 dengan diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Berhentinya aktivitas ekonomi menyebabkan banyak pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan, bahkan terpaksa harus menutup usahanya untuk sementara. Hal tersebut menimbulkan kesulitan cash-flow pada UMKM yang apabila tidak segera diatasi dapat menimbulkan kredit bermasalah/macet.

Kenaikan non-performing loan (NPL) akan berdampak pada penurunan solvency dan permasalahan likuiditas keuangan di Lembaga Pembiayaan, khususnya Lembaga Keuangan (Bank dan Non-Bank yang memberikan pembiayaan kepada UMKM).
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) antara lain berupa kebijakan relaksasi penyaluran kredit program pemerintah (Pembiayaan UMi dan KUR), penyaluran subsidi bunga dan bantuan pemerintah, serta penempatan dana pada perbankan.

Untuk wilayah Banten, pada klaster program pembiayaan, telah terealisasi sebesar Rp.153,92 miliar (2,62% nasional) untuk 35,683 Debitur untuk Pembiayaan UMi dan Rp.2,93 triliun (1,81% nasional) untuk 73.806 debitur untuk program KUR. Untuk klaster program belanja pemerintah, telah terealisasi sebesar Rp.0,17 triliun (2,48% nasional) untuk 323.855 debitur dan Rp.0,73 triliun (3,12% nasional) untuk 305.714 pelaku usaha mikro. Sedangkan pada klaster penempatan dana di perbankan, telah terealisasi Rp.7,68 triliun (11,9% nasional) untuk 67.672 debitur.

Program-program ini diharapkan akan dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh UMKM untuk melewati masa Pandemi saat ini. Selain itu, sinergi dengan program-program dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional lainnya senantiasa menjadi perhatian utama agar tercipta sebuah kesatuan program yang utuh untuk UMKM Indonesia. Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia agar UMKM dapat maju dan bergerak untuk menggerakkan perekonomian Indonesia.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir yang disalurkan kepada Usaha Mikro melalui BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pandemi COVID-19 berdampak langsung pada Debitur Pembiayaan UMi yang sebagian besar bergerak di sektor informal, salah satunya dalam bentuk penurunan omzet penjualan. Oleh karena itu, BLU PIP memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan angsuran pokok Pembiayaan UMi. Per November 2020, telah terdapat 266 ribu Debitur yang menerima relaksasi berupa penundaan pembayaran pokok.

BLU PIP turut mendukung program PEN melalui penyaluran subsidi bunga/margin kepada 110 ribu Debitur LKBB yang menjadi mitra kerjanya. Selain itu, BLU PIP juga membantu Debitur memperoleh BPUM serta memberikan pelatihan usaha agar Debitur dapat bangkit dari pandemi. Di sisi penyaluran Pembiayaan UMi, BLU PIP memberikan relaksasi dan percepatan proses akad pembiayaan baru serta memberikan masa tenggang selama 6 (enam) bulan kepada Penyalur UMi. Hal ini bertujuan untuk mendorong Penyalur UMi untuk menyalurkan modal kerja baru bagi pelaku usaha.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top