Komisi XI DPR RI Kunjungi UMKM Banten, Pantau Penyaluran Program Pemerintah kepada Pelaku Usaha

| Jumat, 27 November 2020

| 19:04 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi XI DPR RI, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan terkait dukungan Pemerintah kepada pelaku UMKM dalam masa Pandemi COVID-19, khususnya kepada pelaku UMKM di wilayah Provinsi Banten. Kunjungan dipusatkan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Banten dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona.

Rombongan didampingi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan serta beberapa pejabat eselon II di lingkup Kementerian Keuangan, Jumat (27/11).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi XI DPR RI berkesempatan untuk berdialog langsung dengan perwakilan UMKM di wilayah Provinsi Banten dan perwakilan penyaluran program kredit pemerintah, antara lain PT PNM, PT Pegadaian dan Koperasi Abdi Kerta Rahardja yang merupakan linkage PT BAV selaku penyalur Pembiayaan UMi dan pengusul penerima manfaat BPUM.

Selain itu Perwakilan dari Bank HIMBARA selaku Penyalur KUR dan Bank yang menerima penempatan dana PEN, serta BPR Marensa Bank dan BPR Ciledug Dhana Semesta selaku Lembaga Keuangan yang turut berpartisipasi dalam penyaluran subsidi bunga/margin PEN juga turut hadir dalam acara tersebut.

UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak Pandemi Covid-19 dengan diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Berhentinya aktivitas ekonomi menyebabkan banyak pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan, bahkan terpaksa harus menutup usahanya untuk sementara. Hal tersebut menimbulkan kesulitan cash-flow pada UMKM yang apabila tidak segera diatasi dapat menimbulkan kredit bermasalah/macet.

Kenaikan non-performing loan (NPL) akan berdampak pada penurunan solvency dan permasalahan likuiditas keuangan di Lembaga Pembiayaan, khususnya Lembaga Keuangan (Bank dan Non-Bank yang memberikan pembiayaan kepada UMKM).
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) antara lain berupa kebijakan relaksasi penyaluran kredit program pemerintah (Pembiayaan UMi dan KUR), penyaluran subsidi bunga dan bantuan pemerintah, serta penempatan dana pada perbankan.

Untuk wilayah Banten, pada klaster program pembiayaan, telah terealisasi sebesar Rp.153,92 miliar (2,62% nasional) untuk 35,683 Debitur untuk Pembiayaan UMi dan Rp.2,93 triliun (1,81% nasional) untuk 73.806 debitur untuk program KUR. Untuk klaster program belanja pemerintah, telah terealisasi sebesar Rp.0,17 triliun (2,48% nasional) untuk 323.855 debitur dan Rp.0,73 triliun (3,12% nasional) untuk 305.714 pelaku usaha mikro. Sedangkan pada klaster penempatan dana di perbankan, telah terealisasi Rp.7,68 triliun (11,9% nasional) untuk 67.672 debitur.

Program-program ini diharapkan akan dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh UMKM untuk melewati masa Pandemi saat ini. Selain itu, sinergi dengan program-program dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional lainnya senantiasa menjadi perhatian utama agar tercipta sebuah kesatuan program yang utuh untuk UMKM Indonesia. Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia agar UMKM dapat maju dan bergerak untuk menggerakkan perekonomian Indonesia.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir yang disalurkan kepada Usaha Mikro melalui BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pandemi COVID-19 berdampak langsung pada Debitur Pembiayaan UMi yang sebagian besar bergerak di sektor informal, salah satunya dalam bentuk penurunan omzet penjualan. Oleh karena itu, BLU PIP memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan angsuran pokok Pembiayaan UMi. Per November 2020, telah terdapat 266 ribu Debitur yang menerima relaksasi berupa penundaan pembayaran pokok.

BLU PIP turut mendukung program PEN melalui penyaluran subsidi bunga/margin kepada 110 ribu Debitur LKBB yang menjadi mitra kerjanya. Selain itu, BLU PIP juga membantu Debitur memperoleh BPUM serta memberikan pelatihan usaha agar Debitur dapat bangkit dari pandemi. Di sisi penyaluran Pembiayaan UMi, BLU PIP memberikan relaksasi dan percepatan proses akad pembiayaan baru serta memberikan masa tenggang selama 6 (enam) bulan kepada Penyalur UMi. Hal ini bertujuan untuk mendorong Penyalur UMi untuk menyalurkan modal kerja baru bagi pelaku usaha.

Untuk tahun 2020, Pembiayaan UMi diakses oleh lebih dari 1,7 juta debitur dengan total pembiayaan sebesar Rp. 5,87 triliun. Penyaluran khusus untuk di wilayah banten sebesar Rp. 153,92 miliar kepada 35.683 debitur.

Program subsidi bunga KUR telah diinisiasi oleh Pemerintah sejak tahun 2015 untuk menyediakan akses pembiayaan produktif yang terjangkau bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pada masa pandemi, Pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% sampai dengan Desember 2020 kepada Debitur KUR yang memiliki kolektibilitas 1 atau 2. Selain itu, Debitur KUR yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan serta restrukturisasi pinjaman. Sampai dengan November 2020, telah disalurkan subsidi bunga/margin sebesar Rp11,67 Triliun atau telah mencapai 84,79% dari pagu sebesar Rp13,77 Triliun.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah meluncurkan program KUR Supermikro dengan kredit maksimum sebesar Rp 10 juta bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima KUR, khususnya pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga. Sampai dengan saat ini, KUR Supermikro telah disalurkan kepada 693.744 Debitur dengan nilai penyaluran mencapai Rp6,09 Triliun. Penyaluran KUR Supermikro di wilayah Banten berkisar 1,5% dari total penyaluran nasional dengan nilai penyaluran Rp95,18 Miliar kepada 10.346 Debitur.

Subsidi Bunga/Margin PEN Non-KUR
Salah satu program PEN yang disalurkan melalui belanja negara dalah pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah. Penyaluran subsidi bunga/margin ini bertujuan untuk membantu UMKM meringankan kewajiban bunga pada masa pandemi sehingga dapat mempertahankan usahanya.

Pemberian subsidi bunga/margin dilakukan berdasarkan alokasi dalam postur dan rincian APBN dengan mengacu pada data debitur yang diberikan OJK dan Kementerian KUKM. Sampai dengan November 2020, subsidi bunag PEN untuk skema Non-KUR telah terealisasi sebesar Rp3,97 Triliun kepada lebih dari 8,4 juta UMKM.

Sementara itu program bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi penerima manfaat yang berhak memperoleh bantuan sebesar Rp2,4 juta akan disalurkan dalam satu kali transfer langsung ke rekening peneriman.

Calon penerima manfaat BPUM dapat diusulkan oleh Dinas KUKM, Koperasi, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan, BUMN, serta Badan Layanan Umum (BLU).Sampai dengan 23 November 2020, BPUM telah tersalurkan kepada 9.742.540 penerima manfaat atau sebanyak 81,2 persen dari target 12 juta pelaku usaha mikro. Realisasi penyaluran BPUM Banten telah mencapai Rp730 Miliar atau setara dengan 3,14 persen dari penyaluran Nasional yaitu sebesar Rp23,38 Triliun.

Penempatan Dana PEN pada Perbankan
Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah menempatkan sebagian kas pemerintah kepada Bank Umum untuk mendukung perbankan melakukan ekspansi ke sektor riil, salah satunya melalui penyaluran kredit ke UMKM. Per tanggal 20 November 2020, telah terdapat 19 Bank Umum yang ikut berpartisipasi dalam program ini dengan total penempatan dana sebesar Rp64,5 Triliun. Dari penempatan dana tersebut, Bank Mitra telah melakukan ekspansi kredit mencapai Rp254,37 Triliun kepada 3,74 juta Debitur dengan 67,5% dari total penyaluran kredit disalurkan kepada UMKM.

Penempatan dana pemerintah telah berhasil mendorong inovasi kredit perbankan seperti digitalisasi proses penyaluran kredit UMKM, kerjasama dengan BUMDes, serta peluncuran produk pembiayaan yang menyasar sektor-sektor khusus yang terdampak COVID-19.

Kinerja penyaluran kredit oleh Bank Mitra juga cukup baik dengan tingkat leverage penyaluran kredit mencapai 3,94 kali dan rata-rata NPL sebesar 3,25%. Program ini juga berhasil menurunkan suku bunga kredit di perbankan dengan rata-rata penurunan suku bunga kredit mencapai 1,95%. (*/Raden)

]]>

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top