SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik PT Shiwond Steel Indonesia (SSI) yang berlokasi di berlokasi di Desa Pringwuluh, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Rabu (5/2/2025).
Dari hasil sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian, pembangunan pabrik PT Shiwond Steel Indonesia itu diduga melakukan alih fungsi sungai menjadi drainase sehingga lahan pertanian milik warga di wilayah tersebut mengalami kebanjiran.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas mengatakan, inspeksi yang dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi dewan khususnya di bidang pengawasan.
“Yang kita soroti adalah masalah laporan dan keluhan masyarakat terkait alih fungsi sungai menjadi drainse yang ada di sana akibat pendirian pabrik PT Shiwond Steel Indonesia. Jadi pabrik baja ini dalam proses pembangunannya dia ternyata mengalihfungsikan sungai,” kata ujar Azwar Anas kepada wartawan.
“Karena pabrik yang didirikan ini (PT SSI) dari peta citra satelit yang kita dapatkan, dahulu sebelum dibangun dan sesudah dibangun itu ada pengalih fungsian sungai. Akibat alih fungsi ini mengkibatkan banjir di lahan pertanian padi seluas 30 hektar. Sehinga hal ini merugikan masyarakat. Makanya kita heran, kok bisa pabrik ini mengalihfungsikan sungai tanpa izin,” sambung Anas.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, pabrik baja PT Shiwond Steel Indonesia itu juga diduga menyalahi perizinan pendirian industri yang telah ditentukan. Pasalnya, pabrik itu diduga beroperasi sebelum izin dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
“Nah ternyata izinnya itu kita cek, izinnya baru tanggal 6 Januari 2025 kemarin yang dikeluarkan oleh DPUPR Kabupaten Serang,” katanya.
Menyikapi temuan dan keluhn masyarakat itu Anas mendesak agar PT Shiwond Steel Indonesia melalukan normalisasi sungai yang dijadikan drainase tersebut.
“Itu yang kita sikapi dan kita Komisi IV datang ke sana agar sebelum beroperasi bisa bisa dirubah. Karena kalau bisa dibilang perusahaan ini sudah banyak melanggar soal lingkungan. Untuk itu kita minta untuk perbaiki. Kita tidak menolak investasi. Kita dukung investasi tapi jangan merusak tatanan masyarakat dan lingkungan, karena masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.
Lebih lanjut anas menambahkan, pihaknya juga kini sudah membentuk tim kecil untuk menangani alih fungsi sungai yang dilakukan oleh PT SSI.
“Sebagai bentuk keseriusan kita membentuk tim kecil bersama sama Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian sebagai tim pemantauan. Yang mana kita minta mereka harus merubah yang awalnya sungai menjadi drainase dikembalikan menjadi sungai,” katanya.
“Karena sungai yang dialihfungsikan ini bermuara ke Sungai Ciujung. Jadi kalau di awal sungai itu misal lebarnya 10 meter menjadi dua atau satu meter otomotis mengalami penyempitan dan penutupan sungai yang mengakibatkan banjir,” pungkasnya.***