Kolaborasi PLN, KPK dan ATR/BPN Berhasil Amankan Aset Tanah Senilai Rp 1,7 Triliun

Admin

| 24 November 2020

| 17:26 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki Perseroan. Di Sumatera Barat (Sumbar) dan Banten, sebanyak 2.466 sertifikat tanah atau senilai Rp 1,7 Triliun berhasil diamankan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.

[adrotate group="5"]

Di Banten, penyerahan sertifikat dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN bertempat di Pendopo Gubernur Provinsi Banten. Sertifikat diserahkan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin kepada Haryanto WS, Direktur Bisnis Jawa, Madura dan Bali, dengan total penyelamatan aset milik negara mencapai 421 sertifikat dari 1.488 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. Dalam Penyerahan sertifikat tersebut disaksikan Wahidin Halim, Gubernur Provinsi Banten.

Sementara di Padang, secara simbolis sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR, Sofyan Djalil kepada Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini serta disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian.

Menteri ATR, Sofyan Djalil memberikan apresiasi atas langkah PLN bekerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Mencegah lebih baik dari pada mengobati, kalau korupsi ini seperti itu, kalau tata kelola sudah lebih baik, maka insya Allah korupsi jadi lebih sulit. Sinergi antara KPK, PLN, dan BPN ini sangat baik dan terbukti bisa menyelesaikan sertifikasi aset tanah lebih cepat,” ucap Sofyan.

Senada dengan Menteri ATR/BPN, KPK juga mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“Sinergi ini adalah upaya mendorong capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan publik serta menutup celah-celah korupsi untuk mendukung tercapainya tujuan nasional yang ada dalam UUD 1945,” tutur Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top