CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Purwakarta Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon menyoal salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Cilegon. Bacaleg tersebut yakni berasal dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jombang-Purwakarta.
Tanggapan terhadap salah satu Bacaleg tersebut dilakukan usai KPU Kota Cilegon mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif DPRD Kota Cilegon yang diterbitkan pada 19 Agustus 2023 lalu.
Ketua DPK KNPI Kecamatan Purwakarta, Muhammad Rizki Baidullah mengatakan secara pribadi dan kelembagaan pihaknya menyoal Bacaleg berinisial R tersebut lantaran yang bersangkutan pernah tersandung perkara hukum.
“Setelah kami pelajari dari pengumuman DCS tersebut, muncul satu nama yang sebetulnya adalah beliau mantan narapidana kasus pemerkosaan anak dan itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 15 Desember 2015,” katanya, Senin (28/8/2023).
“Yang mana pada vonis tersebut yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Artinya, beliau dibebaskan dari hukuman pidananya tahun 2020,” sambung Rizki.
Rizki mengungkapkan, pihaknya menyoal salah satu Bacaleg itu lantaran menurutnya secara kualifikasi persyaratan administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan.
“Karena belum melewati jangka 5 tahun dari pembebasan masa pidana yang tadi sudah disebutkan. Ini bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ungkapnya.
Rizki yang didampingi oleh sejumlah masyarakat mendatangi kantor KPU Kota Cilegon juga turut membawa sejumlah bukti terkait kasus hukum yang pernah menimpa Bacaleg tersebut.
Bukti-bukti itu berupa putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Serang yang didapat dari situs resmi Mahkamah Agung RI, serta tangkapan layar dari salah satu media nasional yang memberitakan terkait kasus hukum yang menimpa Bacaleg tersebut.
“Di situ jelas pemberitaannya adalah 11 kali perkosa gadis belia, pendekar silat dibui 5 tahun. Menurut kami ini sudah cukup kuat untuk KPU bisa mempertimbangkan kembali DCS anggota DPRD Cilegon,” ucapnya.
Rizki berharap, dengan tanggapan dan masukan yang diberikan oleh DPK KNPI Kecamatan Ciwandan beserta masyarakat mendapat perhatian khusus dan KPU dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.
“Jika memang dilihat bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak sesuai persyaratan, tentu kami ingin supaya peraturan tersebut bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
“Kursi legislatif DPRD Cilegon di tahun 2024 kami sangat menginginkan diisi oleh orang-orang yang bersih dari riwayat-riwayat kasus pidana apapun, karena generasi Cilegon seharusnya bisa menunjukkan generasi yang terbaik untuk bisa mengisi kursi-kursi legislatif DPRD Kota Cilegon,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Cilegon, Urip Haryantoni menyampaikan, dalam pengumuman DCS tersebut, pihaknya telah melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis sesuai PKPU yang berlaku.
Namun demikian, Urip mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS, untuk melakukan rekapitulasi yang nantinya akan disampaikan ke partai politik bacaleg bersangkutan.
“Rekapitulasi itu nanti akan kami sampaikan ke partai politik dan partai politik akan memberikan klarifikasi. Jadi berkenaan dengan ini tentu kami juga terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya, karena dari 481 yang KPU umumkan, yang berkenaan dengan Bacaleg ini yang mengetahui informasinya tentu masyarakat yang lebih tahu,” katanya.
Urip juga mengungkapkan, hingga hari terakhir jadwal masukan dan tanggapan masyarakat berkaitan DCS Anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu 2024, KPU telah menerima beberapa masukan dan tanggapan masyarakat.