KI Banten Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Toni Ahmad Mahmud (kedua dari kanan) bersama anggota DPRD Komisi I Encop Sofia (kedua dari kiri) saat diskusi di sekretariat Pokja Wartawan Provinsi Banten, Selasa (11/4/2023). Foto : Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Toni Ahmad Mahmud, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik pada era sekarang ini.
“Teman-teman media, keterbukaan informasi publik di Banten untuk bisa menggaungkan bagaimana badan publik bisa terbuka,” katanya saat diskusi di sekretariat Pokja Wartawan Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, Selasa (11/4/2023).

Ia mengatakan bahwa sekarang ini masih banyak masyarakat yang belum memahami akan haknya mengetahui informasi publik. Padahal, regulasinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia juga mendorong agar badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi berkala.

“Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah mengisyaratkan wajib bagi yang menggunakan uang negara, sanksi bagi kewajiban yang tidak dipenuhi,” ungkapnya.

“Informasi yang dikecualikan jika ada. Tapi kalau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 nyaris tidak ada informasi yang dikecualikan, apalagi menyangkut pejabat publik,” sambungnya.

Kemudian ia membagi klasifikasi atas informasi yang wajib diketahui oleh publik. Informasi tersebut berkaitan dengan keterbukaan yang bersifat terbuka dan tertutup. Terbuka seperti informasi penggunaan data keuangan oleh instansi, data statistik berkala. Sedangkan tertutup menyangkut tentang persaingan usaha, informasi pertahanan dan keamanan (Hankam) negara.

“Misalnya ada rencana keuangan 2022-2023. Data statistik selain wajib menyediakan, juga mengumumkan di website atau ditempel. Kategori harus ada setiap saat, tidak harus berkala. Misal nilai kontrak, kalau masyarakat butuh salinan harus ada,” ungkapnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top