Jumat, 20 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ketua Serikat Pekerja Banten Ungkap Relasi Kuasa Bisa Jadi Penyebab Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

and

| Sabtu, 24 Juni 2023

| 10:54 WIB

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Banten, Afif Johan (memegang mic) saat menjadi pemateri seminar UU TPKS di Dewiza Hotel dan Convention Hall, Jumat (23/6/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan, mengatakan bahwa relasi kuasa bisa jadi penyebab pelecehan seksual di lingkungan kerja.

“Tadi ada survei yang mengatakan relasi kuasa ada karena penyebab terjadi pelecehan antara pelaku korban ada hubungan relasi kekuasan. Mungkin jabatan anak buah dan atasan seperti itu,” ungkap Afif dalam seminar edukasi Undang-Undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Dewiza Hotel dan Convention Hall, Jumat (23/6/2023).

Afif menuturkan, berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) hingga tahun 2019, tercatat sebanyak 290 ribu kasus pelecehan seksual di seluruh negeri.

“Data yang tadi dipaparkan nasional sampai 2019 290 ribu data catatan komnas perempuan,” tutur Afif.

Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab pelecehan seksual di tempat kerja, kata Afif, hal itu tak sebatas niat individu pekerja. Sistem kerja pun yang seharusnya menjadi perlindungan bagi kaum perempuan di lingkungan kerja, dirasa belum mampu mencegah terjadinya tindakan tersebut. Bahkan, tutur Afif, sistem kerja pula turut menyumbang dalam terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual.

“Sangat banyak tidak hanya niatan lingkungan. sistem kerja yang belum mendorong minimnya terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja,” tuturnya.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri telah mengatur tentang pelecehan seksual di tempat kerja. Terlebih pada UU Nomor 12 tahun 2022 yang terbaru, perlu diimplementasikan dalam perusahaan melalui perjanjian kerja bersama.

Perlindungan terhadap perempuan di lingkungan kerja seharusnya menjadi hak normatif yang dijamin oleh Undang- Undang tersebut.

“Menjadi hak normatifnya perempuan karena diatur dalam UU ketenagakerjaan,” kata Afif.

Selain UU Ketenagakerjaan, lebih rinci soal kekerasan dan pelecehan seksual terdapat pada UU TPKS. Dengan hadirnya UU tersebut, Afif berharap dapat membentengi kaum perempuan dimanapun berada, terlebih di lingkungan kerja.

“Saya berharap khususnya di Provinsi Banten tidak terjadi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” tandasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top