PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang Umum KH. Zamzami Yusuf Al-Jawi meminta zakat fitrah dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, Rabu (1/3/2023).
Zamzami melihat, masih banyak masyarakat islam khususnya di Kabupaten Pandeglang itu tidak mau menghimpun zakatnya melalui Baznas, hal itu kemudian membuat MUI Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Baznas akan melakukan sosialisasi di beberapa Kecamatan.
”Kami menghimbau terhadap masyarakat Islam Pandeglang berkenaan dengan kesadaran zakat fitrah sebaiknya di kordinir oleh Baznas, sebab hari ini masih banyak, mohon maaf di perkampungan yang zakat fitrah nya tidak mau dihimpun oleh Baznas. Melihat hal itu Insha Allah sebelum puasa kita sudah mulai bekerjasama dengan Baznas untuk sosialisasi tentang Baznas di beberapa kecamatan yang ada di Pandeglang,” ujarnya.
Selain itu Zamzami juga turut menjelaskan mengapa masyarakat harus menghimpun zakat fitrahnya ke Baznas. Selain memang merupakan badan amil zakat yang resmi, ia menyebutkan beberapa ketentuan fiqih yang dapat menjadi landasan kuat untuk meyakinkan masyarakat bahwa Baznas adalah satu-satunya lembaga yang memiliki hak sebagai Amil Zakat.
”Mengapa harus dihimpun di Baznas, kalau kita lihat dari pusat, Baznas itukan merupakan satu badan yang resmi oleh pemerintah juga ada SK nya, itu sebenarnya yang punya hak menjadi Amil, tapi Masyarakat masih ada yang mengatakan sebagai Kiyai juga Amil katanya, padahal kalau kita lihat kajian fiqih yang namanya Amil dalam bab zakat itu disebutnya manista’malahul imam seorang yang dibentuk menjadi Amil oleh imam, dalam hal ini imam itu adalah Presiden untuk di pusat, di Provinsi ada Gubernur, dan Kabupaten ada Bupati, nah ini masih dianggapnya seolah-olah keragu-raguan tapi kalau kita berbicara konteks fiqih itu jelas, Amil gabisa orang sembarangan artinya, Amil itu harus manista’malahul imam tadi orang yang sudah di angkat untuk menangani zakat oleh pemerintah dalam hal ini adalah Baznas,” jelasnya.
Diakhir Zamzami juga menyampaikan, jika zakat fitrah umat muslim seluruh Indonesia ini dihimpun melalui Baznas, maka Baznas disini akan menjadi Baitulmal seperti zaman Rasul, yang mampu menyalurkan dan memanfaatkan zakat untuk kepentingan sosial.
”Sebab artinya zakat fitrah ini bukan hanya sebatas ritual agama atau perintah agama tapi punya dampak yang sangat positif tatkala kesadaran ada pada masyarakat untuk berzakat fitrah itu dihimpun oleh Baznas. Jadi kalau bangsa Indonesia atau umat Islam bisa menyadari begitu besarnya nilai bukan dalam arti kata yang dibayarkan dan mengingat Indonesia merupakan Negara yang cukup besar, tatkala itu dihimpun Baznas ini bisa seperti di zaman Rasul dulu menjadi Baitulmal yang bisa menyalurkan zakat yang terkumpul untuk duafa yang terdiri dari yatim piatu, hakekatnya yatim piatu bukan mustahiq tapi bisa menjadi objek dari pengumpulan zakat fitrah, nanti Amil lah yang memanfaatkan atau menggunakan untuk kepentingan dana sosial,” tutupnya.