Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Ketua DPRD Kota Serang Berharap Raperda Pembangunan Industri Tarik Investor Kakap

Admin

| 10 Juni 2021

| 17:27 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PRD) Kota Serang tengah menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

[adrotate group="5"]

Kedua Raperda tersebut yaitu, Raperda Kerja Sama dan Investasi Pemerintah, dan Raperda Rencana Pembangunan Industri. Dewan menilai dua Raperda itu sangat dibutuhkan masyarakat. Khususnya untuk menciptakan iklim investasi lebih terbuka di Kota Serang. Selain itu mampu menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan perekonomian masyarakat di Kota Serang.

“Dua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Yang kedua itu adalah komitmen DPRD Kota Serang kepada masyarakat terkait (penyediaan) lapangan kerja,” kata Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi kepada wartawan usai Rapat Paripurna Penjelasan Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Serang kepada Walikota Serang, Kamis (10/6).

Adapun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW di Kota Serang, dua wilayah Kecamatan yang akan menjadi zona industri adalah Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka.

Budi berharap, dengan ditetapkannya dua daerah tersebut sebagai zona industri, Pemkot Serang segera menyiapkan infrastruktur jalan yang memadai. Sehingga, investor luar tertarik berinvestasi di Kota Serang.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top