“Kalau saya baca tadi terkait pekerja rentan seperti nelayan, petani atau marbot masjid sesungguhnya itu program yang bagus. Kalau dimungkinkan untuk dilaksanakan ya laksanakan. Kita sih selagi kepentingannya untuk masyarakat kita support, kita dorong dengan program itu,” katanya kepada Ekbisbanten melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).
Alasannya menurut Isro, program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sehingga Isro mengaku, pihaknya tidak keberatan untuk menganggarkan agar pekerja rentan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena dari fungsi budgeting kami melihat proporsi di APBD, artinya kita proporsional. Jadi kalau memang dimungkinkan ya kita bisa bertahap lah, karena tidak semua program langsung sekaligus. Kalau memang itu alasannya hanya terlalu besar anggarannya, saya rasa bisa gunakan sistem bertahap, yang penting sektor yang disampaikan terkait nelayan, petani itu yang memang jadi sasarannya saya sangat sepakat, setuju dan tidak merasa keberatan,” ucapnya.
Namun, sebelum Pemkot Cilegon mendaftarkan pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, Isro menginginkan adanya sinkronisasi regulasi yang jelas. Supaya pekerja rentan di Kota Cilegon dapat tercovee jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Contohnya kemarin saya coba alokasikan terkait anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus Karang Taruna hingga tingkat kelurahan sebagai mitra kerja pemerintah sebesar Rp200 juta, tapi terkendala di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak bisa, jadi tidak ada kode rekening harus ditempatkan di mana,” ujarnya.
Untuk itu, Isro berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengkaji kembali bersama Kemendagri terkait sinkronisasi regulasi bagi pemerintah daerah
dalam mendaftarkan kepesertaan pekerja rentan pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena Pemerintah Daerah itu lebih mengacunya ke Permendagri, ketika terkait dengan anggaran seperti SIPD itu. Jadi kesusahannya di kode rekening. Maksudnya, harus jadi kajian BPJS juga dengan Kemendagri untuk konsultasi. Kalau regulasi sudah jelas, kita menganggarkannya juga tidak mubazir,” pungkasnya.**
]]>