KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.
Keputusan mengejutkan itu diputuskan Kamis, (2/3/2023) usai Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut lantaran, Partai Prima merasa dirugikan atas verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi angkat bicara. Saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilu tahun 2024, Sabtu (4/3/2023), ia mengatakan pihaknya hanya pelaksana di daerah.
“Kebijakannya ada di pusat. Terkait keputusan pengadilan ini kami sebatas melakukan. Fokus kami melakukan pengkajian dan evaluasi. Adapun keputusan akhirnya ada di pusat. Saat ini Bawaslu RI mendampingi KPU RI untuk banding,” tandasnya.***