Senin, 28 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka Tindak Pidana Pilkada Banten

Redaksi

| Senin, 28 Oktober 2024

| 17:54 WIB

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. (Foto: Istimewa)

SERANG, EKBISBABTEN.COM – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada 23 Oktober 2024.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara yang menjerat Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini, Senin (28/10/2024).

BACA JUGA: Bawaslu Limpahkan Perkara Dugaan Tidak Netral Ketua Apdesi Serang ke Polda Banten

“Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang,” kata Rangga saat dikonfirmasi.

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten,” ungkap Rangga.

BACA JUGA: Diduga Langgar Netralitas, Ketua APDESI Kabupaten Serang Dilaporkan ke Polda dan Bawaslu Banten

Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan melakukan penelitian dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.

“Untuk sementara waktu tersangka (Maulidin) tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap. Namun, ia enggan merinci saat ditanyai soal detail kasus yang menjerat Kades di Serang tersebut.

BACA JUGA: Ramai-ramai Ketua APDESI Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

“Betul, tapi tanya Bawalu Banten aja yah,” katanya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Jaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.

“Dilimpahkan sekarang berkasnya, (Maulidin) udah jadi tersangka,” katanya.

Maulidin dijerat tindak pidana pemilu karena telah bertindak menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada.

Terdapat rekaman video dukungan APDESI Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top