EKBISBANTEN.COM – Dalam upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN memulai GEMAPATAS. Lokasi yang dipilih terletak di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah serta diikuti oleh 33 (tiga puluh tiga) provinsi termasuk diantaranya Provinsi Banten pada Jumat (03/02/2023) pukul 08.00 WIB.
Untuk Provinsi Banten, pelaksanannya dilakukan serentak pada
4 (empat) kabupaten dan 4 (empat) kota serta tersebar di 16 (enam belas) kecamatan dan 63 (enam puluh tiga) desa/kelurahan.
Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara.
Dalam sambutannya, Rudi Rubijaya selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten mengatakan Tanda batas ini merupakan kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya.
Sebab,jika ada pihak yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya itu tentu ada pasal yang berlaku.
“Karena itulah perlu memasang tanda batas, patok tanda batas ini perlu dipasang pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang,” ujar Rudi
Kemudian,GEMAPATAS ini memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten.
Rudi mengatakan, jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang kita miliki tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut Anti Cekcok.
Selanjutnya, proses sertipikasi akan cepat dan mencegah tanah diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan Anti Caplok.
GEMAPATAS sendiri merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan. Dengan ukuran panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.
Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang secara langsung melakukan pemasangan patok batas secara simbolis.Juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat PTSL, Redistribusi Tanah, sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.