Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kemnaker Buka Lowongan Kerja PPPK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

| Selasa, 27 Desember 2022

| 15:03 WIB

Logo Kemnaker
Logo Kemnaker. (FOTO: DOK. KEMNAKER).

EKBISBANTEN.COM – Lowongan pekerjaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun lowongan pekerjaan tersebut yakni untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis sebanyak 357 orang.

Pendaftaran lowongan pekerjaan PPPK itu sudah dimulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

“Kementerian Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi kalian yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di sejumlah kantor Kemnaker,” kata Kemnaker, ditulis Senin (26/12/2022).

Formasi jabatan yang dibutuhkan adalah 2 pustakawan, 2 widyaiswara, 3 analis kebijakan, 3 penerjemah, 6 pranata hubungan masyarakat, 6 statistisi, 10 perencana, 11 pranata SDM aparatur, 15 pengembang teknologi pembelajaran, 18 pengelola pengadaan barang jasa, 20 pengantar kerja, 31 penguji K3, 36 analis SDM aparatur, 59 arsiparis, 64 pranata komputer, dan 71 instruktur.

Nantinya, mereka yang lolos akan ditempatkan di kantor pusat dan 25 kantor Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker.

Berikut persyaratan umum untuk mendaftar seleksi PPPK Kemnaker:

  • Usia 20-57 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani pendidikan
  • D-III Diploma, D-IV Diploma, S-1 Sarjana, S-2 Pascasarjana
  • IPK minimal 2,75
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Adapun cara mendaftar seleksi PPPK Kemnaker dan proses seleksinya adalah sebagai berikut:

  • Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Siapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengisi formulir pendaftaran.
  • Validasi data kependudukan
  • Seleksi administrasi
  • Masa sanggah
  • Uji seleksi kompetensi dan wawancara
  • Masa sanggah
  • Pengumuman hasil

Itulah persyaratan dan cara mendaftar seleksi PPPK Kemnaker. Selamat mencoba, semoga berhasil.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top