Kemkominfo Blokir 13.638 Nomor HP Sepanjang Tahun 2023 yang Terindikasi Penipuan

| Jumat, 2 Februari 2024

| 12:00 WIB

Ilustrasi HP
Ilustrasi memegang handphone. (FOTO: FREEPIK).

EKBISBANTEN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya meminimalisasi kasus penipuan online melalui telepon dan SMS.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pemblokiran nomor seluler.

Kementerian Kominfo membuka kanal website https://aduannomor.id/home, bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Dany Suwardany mengatakan, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dan layanan yang disampaikan.

“Pemblokiran berdasarkan aduan permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan tangkapan layar SMS atau rekaman percakapan yang menunjukkan indikasi penipuan,” katanya.

Adapun ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mencatat aduan yang masuk dari Januari sampai Desember 2023 sekitar 57.459 nomor handphone (HP).

Dari jumlah tersebut, 28.459 nomor HP yang diadukan ditolak pemblokirannya karena tidak dilengkapi dengan bukti. Lalu, 15.362 nomor HP yang diadukan masih dalam proses verifikasi.

“Kita lakukan pemblokiran 13.638 (nomor HP),” tandas Dany.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top