SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 51 Desa/Kelurahan di Banten dikukuhkan sebagai binaan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.
Pengukuhan tersebut dilakukan di sela kegiatan bertajuk “Satu Jam bersama Menkumham (Anak Kolong Menjemput Mimpi)” yang digelar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Kamis (26/10/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan 51 Desa/Kelurahan binaan yang ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan sadar hukum itu tersebar di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
“Adapun terdiri dari 21 Kelurahan di Kota Tangsel, 19 Desa/Kelurahan di Kabupaten Serang dan 11 Desa/Kelurahan di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dodot mengungkapkan jumlah tersebut membuat saat ini Desa Sadar Hukum di Banten yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berjumlah 76 Desa/Kelurahan dari total jumlah Kelurahan sebanyak 313 dan Desa sebanyak 1238.
“Tentunya ini masih menjadi pekerjaan rumah kita untuk terus mendorong Desa/Kelurahan atau instansi terkait untuk kegiatan sosialisasi maupun penyuluhan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Desa/Kelurahan sadar hukum yang telah dikukuhkan memperoleh piagam Anubhawa Sasana.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan serta memfasilitasi sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat diantaranya melalui pengukuhan Desa/Kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan sadar hukum,” ujar Dodot.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti mengapresiasi dan menyampaikan selamat kepada Desa/Kelurahan sadar hukum yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Ia berharap agar Desa/Kelurahan lainnya di Banten dapat meningkatkan kesadaran hukum guna tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Ke depan, perlu dilakukan penyuluhan hukum secara nasional, tertib, terarah dan terpadu agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI,” tandasnya.***