Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kemenkeu Catat Penerimaan Sektor Usaha Digital Hingga 31 Mei 2024 Capai Rp24,99 Triliun

Esih Yuliasari

| Jumat, 21 Juni 2024

| 16:00 WIB

Ilustrasi Kripto oleh frimufilms via freepik. com

EKBISBANTEN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Mei 2024 mencapai Rp24,99 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Ekbisbanten.com pada Jumat (21/6/2024).

“PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, pajak fintech sebesar Rp 2,11 triliun dan pajak SIPP sebesar Rp 1,99 triliun,” katanya.

Khusus PMSE, sampai Mei 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,25 triliun setoran tahun 2024,” jelasnya.

Adapun, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP mengaku masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” pungkas Dwi.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top