Minggu, 22 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kemendikbud-Ristek Buka Lowongan Kerja PPPK Teknis, Yuk Daftar!

| Jumat, 30 Desember 2022

| 06:44 WIB

Logo Kemendikbud Ristek. (FOTO: KEMENDIKBUDRISTEK).

EKBISBANTEN.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) saat ini membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat Pengumuman Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022, saat ini Kemendikbud Ristek sedang membutuhkan 7.561 formasi.

Adapun rinciannya, sebanyak 235 untuk Unit Utama Pusat (UUP), untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebanyak 7.308 dengan rincian Teknis Dosen sebanyak 6.850 dan Teknis lainnya sebanyak 458.

Lowongan ini dibuka hingga 6 Januari 2023. Pelamar yang berminat dapat mendaftar secara online melalui SSCASN.

Berikut ini merupakan syarat pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek TA 2022:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
    a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
    b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Syarat Umum

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
    a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
    b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
    Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
  4. Persyaratan khusus tambahan dapat dilihat melalui https://casn.kemdikbud.go.id/

Jadwal Kegiatan

  1. Pengumuman tentang Penerimaan PPPK di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id): 20 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023
  2. Pendaftaran melalui PPPK online di portal nasional(https://sscasn.bkn.go.id/): 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12 hingga 15 Januari 2023
  4. Masa sanggah administrasi: 16 hingga 18 Januari 2023
  5. Jawab sanggah administrasi: 19 hingga 25 Januari 2023
  6. Pengumuman hasil verifikasi sanggah administrasi: 26 hingga 28 Januari 2023
  7. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18 hingga 22 Februari 2023
  8. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi (CAT): 2 hingga 7 Maret 2023
  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 10 hingga 19 Maret 2023
  10. Pengumuman daftar peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional Dosen: 25 Maret 2023
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional Dosen: 31 Maret hingga 6 April 2023
  12. Pengumuman hasil akhir seleksi: 9 hingga 11 April 2023
  13. Masa sanggah hasil akhir seleksi 12 hingga 14 April 2023
  14. Jawab sanggah hasil akhir seleksi: 14 hingga 20 April 2023
  15. Pengumuman sanggah hasil akhir seleksi: 27 hingga 29 April 2023
  16. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April hingga 22 Mei 2023
  17. Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei hingga 20 Juni 2023

Perlu diketahui bahwa jadwal kegiatan dapat berubah sewaktu-waktu.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal kegiatan serta informasi lainnya, kalian dapat melihatnya di laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Itulah berbagai informasi terkait lowongan kerja PPPK Kemendikbud-Ristek. Yuk buruan daftar, semoga berhasil.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top