“Mengimbau untuk tidak perlu demo, sebagai intelektual muda kekuatan mahasiswa harusnya lebih pada kekuatan intelektualitasnya. Melakukan kajian akademik kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan Pemerintah maupun mencerahkan masyarakat,” ujar Nizam saat dikonfirmasi, Minggu (11/10).
Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal ‘Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja’.
Nizam mengatakan dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud tidak melarang mahasiswa untuk mengikuti demonstrasi. Namun sebaiknya mahasiswa melakukan kajian ilmiah terkait UU Cipta Kerja.
“Tujuan surat edaran tersebut mengingatkan agar kampus menjadi lembaga intelektual, garda penjaga kebenaran dengan kemampuan akademik dan kajian ilmiahnya. Membawa adik-adik menjadi intelektual muda yang kritis, tidak harus dengan turun ke jalan, apalagi di saat pandemi. Dalam surat edaran tersebut tidak ada larangan untuk demo,” jelas Nizam.
Menurut Nizam, gerakan intelektual bakal menjadi lebih produktif dibanding dengan demonstrasi. Dirinya juga mengingatkan agar mahasiswa tidak melakukan kerusakan.