SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak sanggup melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Jagat, menyatakan penilaian ini “aneh” dan menegaskan bahwa Pemkab Serang siap melaksanakan PSU di Pilkada Serang 2024 sesuai perintah konstitusi.
“Kami merasa aneh dengan data tersebut. Saat rapat virtual dengan Kemendagri, kami hanya diminta melakukan pendataan, tidak ada pertanyaan tentang kesanggupan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (28/2/2025).
Ia menambahkan, Pemkab Serang akan mengikuti rapat lanjutan dengan Kemendagri pada pukul 13.30 WIB hari ini untuk klarifikasi lebih lanjut.
Jagat menyatakan bahwa Kemendagri mungkin salah persepsi dalam menilai kesiapan Pemkab Serang.
“Kami sendiri belum tahu atas dasar apa Kemendagri menyimpulkan bahwa kami tidak sanggup. Dalam rapat pertama, kami hanya diminta menyampaikan angka NPHDP KPUD, realisasi belanja, sisa SILPA, dan estimasi PSU,” jelasnya.
Estimasi anggaran PSU yang diajukan KPU berkisar antara Rp 30-40 miliar. Namun, angka ini masih bersifat tentatif dan bisa berubah.
“Estimasi itu masih perkiraan dan bisa menurun. Kami siap menyesuaikan,” pungkasnya.*