Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur juga menerima Juknis Dekonsentrasi. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Untuk batas daerah, seperti diungkap Mendagri, Provinsi Banten termasuk tujuh (7) dari Provinsi yang sudah tidak masalah atau sengketa perbatasan antar daerah.
“Banten sudah selesai batas antar Provinsi dan antar Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Penetapan batas daerah, lanjut Mendagri, akan memberikan manfaat bagi daerah. Investor tidak ragu untuk berinvestasi serta memberikan kepastian untuk menyusun tata ruang wilayah.