Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Kemendagri Bentuk 12 Tim Penyelesaian Segmen Batas Daerah di Provinsi Banten

Admin

| 30 April 2021

| 23:11 WIB

MEDAN, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim menerima Petunjuk Teknis (Juknis) Dekonsentrasi dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Walikota Tentang Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Percepatan Penegasan Batas Daerah di Ruang Rapat Utama Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta (Jum’at, 30/4/2021).

[adrotate group="5"]

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur juga menerima Juknis Dekonsentrasi. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Untuk batas daerah, seperti diungkap Mendagri, Provinsi Banten termasuk tujuh (7) dari Provinsi yang sudah tidak masalah atau sengketa perbatasan antar daerah.

“Banten sudah selesai batas antar Provinsi dan antar Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Penetapan batas daerah, lanjut Mendagri, akan memberikan manfaat bagi daerah. Investor tidak ragu untuk berinvestasi serta memberikan kepastian untuk menyusun tata ruang wilayah.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top