Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

, , ,

Kembali Raih WTP, BPK Beri 4 Catatan Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Banten

and

| 11 April 2023

| 23:37 WIB

PJ Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan pers usai penyerahan LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). (Foto: Budiman/ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberi empat catatan terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2022.

“BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2022,” ungkap anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saya membacakan Laporan Keuangan Provinsi Banten pada Rapat Paripurna, Selasa (11/4/2023).

Empat catatan BPK terhadap LKPD yang harus segera diperbaiki Pemprov Banten tersebut adalah:

Pertama, soal tata kelola pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum memadai.

Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, belanja jasa konsultansi pengawasan dan perencanaan pada lima perangkat daerah tidak sesuai ketentuan.

Keempat, pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan/peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas dan umum permukiman tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 20O4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” kata Ahmadi.

Dalam kesempatan itu Ahmadi juga menekankan agar pejabat wajib memberikan penjelasan atau jawaban kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” paparnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top