EKBISBANTEN.COM – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menegaskan hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk ibadah haji.
Ia mengungkapkan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa jemaah haji yang berangkat tanpa visa resmi, maka ibadahnya tak sah.
Hal itu dikatakannya kepada awak media di salah satu hotel di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).
“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” katanya.
Tawfiq mengatakan visa yang prosedural harus digunakan dalam ibadah haji. Hal itu untuk menjaga keselamatan jemaah haji yang ada.
“Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia untuk mengawasi ibadah haji tanpa visa resmi.
Dirinya menyebut travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa resmi adalah tidak benar.
“Dan kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu,” pungkasnya.*