Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kelebihan Bayar PPH 21? Begini Langkah Restitusinya

Admin

| Jumat, 7 Mei 2021

| 14:00 WIB

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Jika kamu adalah seorang pegawai perusahaan. Sebagai seseorang berpenghasilan, penghasilan kamu akan dikenai pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh 21). Kamu sudah menghitung besaran tarif pajak terhadap penghasilanmu, lalu kamu segera menyetorkan serta melaporkan pajak.

[adrotate group="5"]

Namun, suatu hari kamu mendapat surat yang menyatakan bahwa terlalu banyak membayar pajak. Hal ini dapat terjadi akibat dari kesalahan sistem Direktorat Jendral Pajak, atau adanya kekeliruan saat kamu menghitung besarnya pajak.

Tapi tenang saja, karena kamu dapat melakukan restitusi alias pengembalian kelebihan bayar pajak lho . Berikut langkah – langkahnya :

KONDISI

Dirangkum dari Direktorat Jendral Pajak, restitusi dapat kamu lakukan atas 2 kondisi ini :

  1. Wajib Pajak membayar pajak, yang seharusnya tidak terutang pajak, dan
  2. Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Ketika kamu berada dalam kondisi nomor 2, kira – kira apa yang harus kamu lakukan ? Simak Langkah – Langkah berikut :

RESTITUSI LEBIH BAYAR PPH

Kamu harus membuat permohonan pengembalian melalui SPT Tahunan PPh. Pada SPT Tahunan PPh terdapat kolom  yang berisi perlakuan apa saya yang ingin dilakukan wajib pajak ketika lebih bayar.

PROSES PENGEMBALIAN

Ketika melakukan pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak, kamu dapat memilih 2 proses pengembalian, yaitu :

  1. Pengembalian Pendahuluan

Adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu, sesuai dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Jika kamu merupakan salah satu dari Wajib Pajak tertentu tersebut, maka kamu dapat melakukan pengajuan dengan proses ini.

Mekanisme pengembalian

Berikut mekanisme pengajuan Pengembalian Pendahuluan yang perlu kamu ketahui :

  • Pajak Penghasilan (orang pribadi)

Apabila kamu ingin melaporkan SPT Tahunan PPh OP (Orang Pribadi) kamu dapat langsung melaporkannya ke KPP atau eFiling dengan menghitung penghasilan, PTKP, bukti potong dan kredit pajak yang banyak. Lalu apabila terjadi lebih bayar kamu dapat mengajukan restitusi. Kemudian kamu dapat mengajukan permohonan restitusi dengan isi kolom pengembalian pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dan kamu akan menerima SKPPKP yaitu Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebagai Wajib Pajak kamu harus menyampaikan nomor rekening dan kamu akan menerima Salinan Surat Pemerintah Membayar Kelebihan Pajak dan terakhir Kelebihan akan di Transfer ke rek wajib pajak.

  • Pajak Penghasilan (Badan)

Kamu melaporkan SPT tahunan PPh Badan kamu dapat langsung melaporkannya ke KPP atau eFiling dengan menghitung penghasilan, bukti potong, dan kredit pajak yang ada.  Apabila terjadi kelebihan maka kamu bisa mengajukan restitusi. Kemudian kamu dapat mengajukan permohonan restitusi dengan isi kolom pengembalian pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan lalu kamu akan menerima SKPPKP yaitu Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebagai seorang Wajib Pajak kamu harus menyampaikan nomor rekening ke KPP . Kemudian kamu akan menerima Salinan Surat Pemerintah Membayar Kelebihan Pajak. Dan terakhir Kelebihan akan di Transfer ke rek wajib pajak.

Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (15 Hari) hari kerja
  • SPT Tahunan Badan (1 Bulan)

Sedangkan jarak SKPPKP sampai dengan SPMKP yaitu selama 30 Hari

  • Proses Restitusi biasa.

Jika kamu memilih proses ini, maka kamu harus menunggu waktu maksimal 12 (dua belas) bulan agar anggota Direktorat Jendral Pajak dapat memeriksa pengajuan lebih bayar. Kamu harus menyampaikan SPT disertai surat permohonan secara lengkap, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih singkat.

Jangka Waktu Pengembalian

Kelebihan pembayaran pajak setelah dihitung keseluruhannya akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan / 30 hari, yaitu sejak :

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran diterima kemudian diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai dengan proses pemeriksaan atas surat yang diberikan oleh wajib pajak yang menyatakan kurang atau lebihnya pembayaran dan Terbitnya SKPLB atas proses pengembalian kelebihan pajak yang tidak terutang ataupun pengembalian pajak yang bukan diajukan oleh wajib pajak yang telah memenuhi syarat tertentu dan Ketika Surat Keputusan Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan dan Ketika Surat Keputusan keberatan diterbitkan dan Ketika Putusan Banding Kembali diterima kantor Direktorat Jendral Pajak yang berwenang melaksanakan putusan banding dan Ketika Terbitnya surat keputusan pembetulan dan Ketika Surat keputusan pengurangan sanksi atau penghapusan administrasi diterbitkan dan Ketika Surat Keputusan Pengurangan SKP atau surat keputusan pembatalan SKP diterbitkan dan Ketika Surat Keputusan Pengurangan SPT atau surat keputusan pembatalan SPT diterbitkan.       

Kesimpulan

Di dalam dunia perpajakan, Restitusi artinya pengajuan pengembalian pembayaran pajak berlebih oleh wajib pajak kepada negara. Restitusi pajak hanya terjadi jika jumlah pajak yang harus dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tapi jangan khawatir karena ketika wajib pajak mengalami kelebihan bayar,  ia dapat mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan cara pengembalian pendahuluan dan proses restitusi biasa.

  “Dari semua hal, pengetahuan adalah yang paling baik, karena tidak kena tanggung jawab maupun tidak dapat dicuri, karena tidak dapat dibeli, dan tidak dapat dihancurkan.” – Hitopadesa

Penulis : Euginius Avel, Setya gita dan Putri Sindy Kamilah Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya. Agustine Dwianika, Dosen Pajak Universitas Pembangunan Jaya.

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top