SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Samsat Kota Serang terhadap bawahannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga, pada Senin (25/3). “Belum ada laporan secara resmi,” katanya.
Rangga mengatakan pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp (WA) yang berisi link berita terkait dugaan tersebut.
“WA sudah masuk, sudah diteruskan ke pak asitel,” ujarnya.
Namun, Rangga menegaskan bahwa pesan WA tersebut belum termasuk laporan tertulis. “Baru masuk link berita,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar berita bahwa Kepala Samsat Kota Serang Elis Pancaningsih memungut uang terhadap kegiatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar Rp1,5 per ASN.
Elis juga diduga melakukan pungli terhadap stafnya setiap hendak meminta tanda tangan. Pungutan tersebut dikenal dengan istilah “Uang Hanupis” atau hatur nuhun pisan.***