SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Muhammad Yusfidli, mengatakan bahwa dirinya mendapat instruksi agar jangan terlibat dalam praktik perdagangan perkara dan tindakan tidak terpuji. Intruksi tersebut merupakan arahan dari pimpinannya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kepada semua pegawai Kejari Serang.
“Semua pegawai mengikuti arahan pimpinan, baik di tingkat wilayah Kejaksaan Tinggi Banten maupun di pusat. Bapak Jaksa Agung beserta pimpinan di Kejaksaan Tinggi,” ujarnya di tengah perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-63 di Kejari Serang, Sabtu (22/7/2023).
Indikasi agar tak terlibat, lanjutnya, semua pegawai di Kejari Serang harus menghindari transaksi perkara tersebut. Termasuk untuk tidak terlibat dalam titip menitip proyek.
“Menghindari dagang perkara menghindari perbuatan tidak terpuji lainnya, menghindari menitip rekanan di proyek itu yang disampaikan secara langsung oleh bapak presiden,” ucapnya.
Arahan itu tidak hanya berlaku untuk para jaksa, namun juga untuk para penegak hukum. “Tidak hanya kepada kejaksan tetapi kepada seluruh penegak hukum,” tuturnya.