Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar

Diskominfo Cilegon
CAPTION: Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati bersama Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak memusnahkan jutaan rokok ilegel di Halaman Kantor Kejari Cilegon pada Senin (6/2). (FOTO: DISKOMINFO CILEGON FOR EKBISBANTEN.COM).

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kejari Kota Cilegon memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp2,1 miliar di Halaman Kantor Kejari Cilegon pada Senin (6/2).

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dipmpin langung Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati bersama Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak.

Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pemusnahan barang bukti barang-barang ilegal tersebut merupakan salah satu tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Pemusnahan barang bukti ini tertuang dalam program SMART (Selalu Musnah Barang Bukti) dan wujud dari Moto Kejaksaan Negeri Cilegon yaitu BAJA (Bernurani, Adil, Jujur dan Akuntabel),” kata Ineke Indraswati.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai, terdiri dari 103 dus Rokok Surya Galaxy, 2 Rokok Maxx One, 24 dus Rokok Jaya Bold, 10 dus Rokok Extra Bold, 20 dus Rokok Oppo Mild, 17 dus Rokok New Maxx One serta 3 unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp 2,1 miliar.

“Pemusnahaan ini kami lakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh semua pihak,” jelasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top