Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal-Narkoba, Negara Rugi Miliaran Rupiah

| Kamis, 6 Oktober 2022

| 15:56 WIB

Kejari Cilegon
Proses pemusnahan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Cilegon, Kamis (6/10/2022).

Sejumlah barang bukti kejahatan tersebut di antaranya 74.300 bungkus rokok tanpa pita cukai, 0,59 gram sabu-sabu, 304.3056 gram tembakau gorila, 2 handphone, 1 pipa kaca, 1 timbangan dan 3 pakaian pelaku saat melakukan tindak kejahatan.

Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ineke Indraswati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dari perkara tindak pidana periode Agustus hingga September 2022 di Pengadilan Negeri Serang.

Barang bukti terbanyak yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu rokok tanpa pita cukai. Sabu-sabu dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara diblender.

Ineke mengungkapkan, akibat tindak kejahatan dari ribuan bungkus tanpa pita cukai itu negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Kalau untuk rokok tanpa pita cukai itu kerugiannya sekitar Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pemusnahan ini juga diharapkan menimbulkan kesadaran dari masyarakat kita semua, bahwa kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu merugikan perekonomian dan keuangan negara,” katanya kepada wartawan di lokasi.

Sementara untuk narkotika jenis sabu-sabu, Ineke menerangkan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku barang haram itu dijual seharga Rp550 ribu per paket.

“Kalau dari sabu tadi kecil-kecil kemasannya itu harga satuannya dijual sekitar Rp550 ribu. Jadi bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba dan tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj mengapresiasi atas kinerja para penegak hukum dalam memberangus barang haram yang dapat merugikan negara dan mengancam generasi masa depan.

“Saya atas nama wakil rakyat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan teman-teman penegak hukum dari Kejari, Polres, BNN, dan Bea Cukai. Apa yang sudah dilakukan teman-teman penegak hukum telah menyelamatkan masyarakat Kota Cilegon khususnya dan umumnya bangsa Indonesia,”

Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Sekda Kota Cilegon, Ketua DPRD Cilegin, BNN Kota Cilegon, Danlanal Banten, perwakilan Bea Cukai, dan Kasat Narkoba Polres Cilegon.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top