Petugas kepolisian menemukan barang haram tersebut di saku celananya saat dilakukan penggeledahan. Ia ditangkap petugas pada Rabu (17/11/2021) di pinggir jalan di wilayah Lingkungan Jombang Tangsi.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, AS merupakan pengedar yang sudah beroperasi hampir setahun terakhir.
“Iya betul pengedar, dari awal tahun,” ujar AKP Shilton, Kasatnarkoba Polres Cilegon, Jum’at 19 November 2021.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AS memiliki barang tersebut atas arahan orang bernama EDO yang saat ini tengah diburu polisi.
Selanjutnya, AS bersama barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Cilegon. Atas ulahnya tersebut, dikatakan AKP Shilton, tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5-20 tahun atau bahkan seumur hidup. Pihak kepolisian pun mengaku bakal terus mengembangkan kasus tersebut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” pungkasnya.**
]]>