Rabu, 16 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kebijakan Pj Gubernur Banten Terkait Tata Kelola E-Katalog Dinilai Syarat KKN

Ismatullah

| Rabu, 9 Oktober 2024

| 14:59 WIB

Anggota DPRD Banten Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah saat memantau proyek pembangunan jalan milik Pemprov Banten . (Foto: Dok. Pribadi Musa Weliansyah

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menilai kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan konstruksi jalan dan bangunan gedung melalui E-katalog dinilai syarat KKN dan dipaksakan.

“E-katalog pada kegiatan konstruksi harusnya jangan dipaksakan karena berpotensi membuka ruang-ruang koruptif di tubuh organisasi perangkat daerah atau dinas,” ujar Musa Weliansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.

“Karena E-katalog yang memiliki kewenangan adalah pejabat pembuatan komitmen (PPK) sudah barang tentu yang dipilih adalah perusahaan jasa konstruksi yang sudah terkoneksi ke dinas atau sudah membangun komitmen terlebih dahulu artinya penilaian PPK subyektif tidak obyektif bahkan dipaksakan,” sambung Musa.

BACA: Dewan Baru Desak Pemprov Banten Ambil Alih Kembali Aset Situ Ranca Gede

Menurut dewan dari Fraksi PPP-PSI, kondisi u terjadi pada beberapa kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Banten pada beberapa kegiatan pekerjaan kosntruksi.

“D iantaranya pembangunan jalan Sumur-Tamanjaya sebesar Rp 87,8 miliar mengunakan E-katalog lokal Provinsi Banten namun yang ditunjuk adalah perusahaan luar yaitu PT. Ris Putra Delta dari Surabaya Jawa Timur,” ucapnya.

Namun untuk melakukan tipu daya menggunakan siasat licik seolah-olah yang ditunjuk perusahaan cabang Banten yang beralamat di Kelapa Dua Tangerang Banten namun ada yang aneh karena perusahaan cabang tersebut baru diaktakan pada tanggal 16 Januari 2024 dan pada tanggal 21 Februari 2024 sudah menandatangani kontrak pembangunan jalan sumur-tamanjaya Rp87,8 miliar.

BACA: Diduga Bersepakat dengan Apdesi di Pilkada Banten, Andra dan Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu

“Hal yang sama terjadi pada pekerjaan jalan cikumpay-cipaaray Rp. 87,6 Miliyar yang mana PT. Lambok Ulina yang ditunjuk oleh PPK, keduanya belum lama memiliki kantor cabang di tangerang yang diduga hasil “By Design” oknum Pj Gubernur Banten dan Kadis PUPR,” terangnya.

Legislator asal Dpil Kabupaten Lebak ini mengaku sudah mengantongi pihak-pihak yang ada di pusaran kedua perusahaan tersebut.

“Siapa dalangnya, siapa pemodalnya dan siapa direktur cabangnya, tentunya mereka yang memiliki konektivitas sebelum menerima kontrak atau sebelum dipilih oleh PPK melalui etalase prodak E-katalog lokal Provinsi Banten,” katanya.

BACA: Beredar Lagi Video APDESI Kabupaten Serang Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah

Dampak negatif dari persoalan tersebut menurut Musa bukan hanya berpotensi adanya dugaan korupsi yang berakibat pada kerugian negara dan tidak sesuai dengan tatacara E-katalog yang obyektif dan profesional.

“Namun berdampak pada lambatnya pekerjaan seperti yang terjadi saat ini progres pekerjaan belum mencapai target yang maksimal padahal sudah bekerja lebih dari 210 Hari kalender namun bobot bari dikisaran 60 persen,” katanya.

Ditambah, di lapangan menggunakan matrial beton fc 45 tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang sebelumnya ada di etalase produk E-katalog LKPP,

“Pahnya lagi ketika saya datang ke lokasi semua pesonil inti yang seharusnya Stenbay dilapangan malah tidak ada baik personil inti PT. Ris Putra Delta maupun PT. Lambok Ulina , diduga kuat para tenaga ahli tersebut hanya dicatut namanya saja untuk memuluskan kontrak kerja proyek tersebut, bisa jadi mereka hanya datang saat Pre Construction Meeting (PCM),” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top