Senin, 16 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kawal Proyek Pemprov Hampir Rp1 Triliun, Kejati Banten: Agar Tidak Ada Penyimpangan

Ismatullah

| Kamis, 15 Agustus 2024

| 14:51 WIB

Kepala Kejati Banten Siswanto
Kepala Kejati Banten Siswanto. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengawal 107 paket proyek strategis Pemprov Banten sebesae Rp986,7 miliar. Di antara paket proyek strategis Pemprov Banten itu yakni pembangunan gedung kantor Bank Banten di Kota Serang dan pembangunan ruas jalan Ciparay-Cikumpay di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Lebak. Kedua paket proyek strategis nasional itu ditangani oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.

Selanjutnya, proyek pekerjaan listrik perdesaan pada Dinas ESDM Provinisi Banten dan pekerjaan Bunker Radioterapi RSUD Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Demikan terungkap pada kegiatan Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas terkait pengamanan proyek strategis pada Provinsi Banten di Aula Kejati Banten, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kajati Banten Siswanto, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakajati Banten Yuni Daru Winarsih, dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.

Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan, sebanyak 107 paket proyek strategis yang diawasi oleh Kejati Banten itu ada di delapan organiasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

Kedelapan OPD itu yakni, DPUPR Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten.

“(Pengawasan) ini tujuannya adalah memastikan bahwa pembangunan itu tidak ada kendala, tidak ada perbuatan-perbuatan yang tidak kita inginkan sesuai dengan ketentuan, tidak ada penyimpangan dan selesai tepat pada waktunya,” ujar Siswanto kepada wartawan.

Siswanto mengatakan, peran Kejaksaan dalam pendampingan proyek strategis Pemprov Banten dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengerjaan proyek hingga tahap evaluasi dan pertanggungjawaban.

“Keseluruhannya (diawasi). Jadi kita memastikan dari mulai pada saat perencanaan sampai dengan apa yang namanya pertanggungjawabannya kita pastikan seluruhnya sesuai dengan setiap tahapan. Itu ( sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak ada penyimpangan-penyimpangan,” terangnya.

Siswanto menambahkan, sepanjang tahun 2023, Kejati Banten sudah mengamankan proyek pembangunan strategis milik Pemprov Banten sebanyak 80 kegiatan yang tersebar di tujuh OPD dengan total pagu anggaran Rp1 triliun lebih.

“Berdasarkan laporan dari Tim PPS seluruh kegiatan PSD yang dikawal oleh Tim PPS selesai 100 persen,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top