SERANG, EKBISBANTEN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Musa Weliansyah menyerahkan tambahan bukti dokumen dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dengan tambahan bukti tersebut, saat ini total jumlah dokumen yang diserahkan terkait kasus usulan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang itu menjadi 34 dokumen.
“Ada tambahan lagi 6 dokumen dan vidio ke KPK. Total sudah 34 dokumen yang saya serahkan ke KPK,” ujar Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah dikutip Senin (17/2/2025).
Diketahui, dalam kasus ini Musa tidak hanya melaporkan Al Muktabar, tetapi juga mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain.
Untuk diketahui, laporan kasus usulan hutan lindung menjadi hutan produksi tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari tokoh masyarakat Banten, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB).
Terbaru dukungan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten. Organisasi tersebut bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas kasus alih fungsi hutan menjadi hutan produksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kasus ini harus segera diselidiki serta diusut hingga tuntas,” ujar Sekretaris Umum DPC Permahi Banten, M. Nurul Hakim.
Menurutnya, hal ini mencerminkan adanya ketidakteraturan dalam kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, yang menyebabkan kerugian yang sangat besar, dan dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar yang kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang seharusnya dilindungi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sangat besar, terutama bagi masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap korupsi semacam ini sangat penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” tambahnya.
“KPK diharapkan dapat segera bertindak agar penyalahgunaan kewenangan ini tidak berlarut-larut, dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya,” sambung M. Nurul.
Sebelumnya, Sekretaris KMSB Amin Rohani mengatakan, mendukung dilaporkannya mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke KPK.
“Tentu kami mendukung dengan apa yang dilakukan anggota DPRD itu, melaporkan pak Al Muktabar ke KPK,” ujar Amin.
Menurut amin langkah anggota DPRD Provinsi Banten tersebut sudah tepat. Sebab menurutnya dengan dilaporkannya Al Muktabar ke KPK maka akan terungkap salah dan benarnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten.
“Sebenarnya langkah yang dilakukan oleh Anggota DPRD Banten itu sudah baik. Langkah yang bagus untuk dilakukan. Sebab harus diungkap kebenarannya. Apakah benar menyalahgunakan wewenang atau tidak,” pungkasnya.***