EKBISBANTEN.COM – Kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak kian marak di Banten.
Hal itu membuat semua pihak geram. Tidak terkecuali Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Ia menyebut akan mengambil langkah tegas dan mempertimbangkan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan.
“Banyaknya kekerasan seksual anak. Bagaimana kami mengambil langkah hukum kebiri, ya haruslah,” katanya kepada EkbisBanten.com, Jumat (3/3).
Didik mengaku selama bertugas sebagai Jaksa pernah melakukan penuntutan hukuman kebiri terhadap predator anak.
Di mana penuntutan itu terjadi pada 2019 lalu ketika dirinya bertugas di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
“Saya pernah melakukan pertama kali (red: menuntut hukuman kebiri) di Mojokerto, Jawa Timur,” ungkapnya.
Didik menegaskan predator anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya termasuk kebiri.
“Nanti kami lihat asisten tindak pidana umum (Aspidsus) ke arah hukuman kebiri. Meskipun saat ini eksekusinya masih debatable kami coba ke sana,” jelasnya.
Ia menuturkan akan mengarahkan penuntut untuk memberikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual di Banten.
“Kasus kekerasan seksual anak di daerah itu dipantau untuk kami arahkan. Sebetulnya otoritas kejaksaan negeri (Kejari), tetapi, kami akan diskusikan soal itu,” pungkasnya.***