Minggu, 22 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T, BEM Nusantara Banten Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

| Senin, 1 April 2024

| 08:00 WIB

Jajaran BEM Nusantara Provinsi Banten. Foto: Dokumentasi Adoy/BEM Nusantara Provinsi Banten.

EKBISBANTEN.COM-BEM Nusantara Provinsi Banten mendesak kepada pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. 

“Mendesak dan mendorong kepada Presiden Jokowi beserta pemerintah pusat dan DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset yang sampai detik ini belum adanya tindak lanjut atau kejelasan,” ujar Sekjen BEM Nusantara Provinsi Banten Adi Darmawan, dikutip Senin (1/4/2024). 

Adi melanjutkan, desakan tersebut muncul sebab banyaknya kasus korupsi jumbo yang sangat merugikan negara. Misalnya seperti PT Asabri dan Jiwasraya.

“Terbaru publik dikagetkan dengan kasus dugaan Tipikor dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 – 2022. Kejagung memperkirakan kerugian negara bisa sangat besar,” tuturnya. 

Dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, kata Adi, kerugia secara ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut mencapai Rp271 triliun. 

“Perhitungan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014. Kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun,” jelasnya. 

Kasus itu menuai sorotan sebab menyeret Crazy Rich Pantai Indah Khapuk (PIK) Helena Lim dan suami pesohor RI Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Senada, Koordinator BEM Nusantara Provinsi Banten Badru Zaman menegaskan kembali untuk secepatnya mengesahkan UU tersebut. 

“Karena RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan sebagai instrumen untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan juga sebagai efek jera untuk memiskinkan para pelaku korupsi,” tutupnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top