Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kasus Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS Dilimpahkan ke PN Serang, Kejari Cilegon Serahkan Berkas Lima Terdakwa

Irfan Fahrulroji Suparlin and

| Kamis, 16 Februari 2023

| 14:19 WIB

Pengadilan Negeri Serang
Pelimpahan barang bukti pada kasus proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel ke Pengadilan Negeri Serang. (Foto: Istimewa)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 ke Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, dalam pelimpahan perkara Tipikor proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace tersebut, pihaknya menyerahkan berkas perkara atas kelima terdakwa, berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Sitti Haryati di Pengadilan Negeri Serang.

“Bahwa kelima terdakwa dalam pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, yaitu terdakwa FB dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa MR dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023,” katanya kepada wartawan.

“Terdakwa HW dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa BP dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023,” sambungnya.

Atik menyampaikan, pihaknya juga telah melimpahkan barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 kontainer box plastik.

“Bahwa terhadap kelima terdakwa yaitu FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujarnya.

Kemudian dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top