Kasus Dugaan Suap Kadishub Cilegon Non Aktif: Tiga Pegawai Dishub Terlibat Hingga Ajukan Justice Collaborator

Admin

| 19 November 2021

| 11:25 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap dan gratifikasi pada pengelolaan perparkiran di Pasar Kranggot Cilegon tahun 2020 yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon (Kadishub) non aktif Uteng Dedi Apendi yang telah dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang ditemukan fakta hukum baru.

[adrotate group="5"]

Basir, yang merupakan Tim Kuasa Hukum Uteng mengatakan, dalam proses berjalannya persidangan yang digelar pada 17 November 2021 dengan register perkara Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/ 2021, disebutkan orang-orang yang turut terlibat dan membantu Uteng dalam melakukan Tipikor beserta perannya masing-masing.

Bahkan, fakta persidangan juga menyebutkan orang-orang yang terlibat dan membantu Uteng telah mengakui dan menerima uang.

“Mereka merupakan pegawai dari Dishub dengan inisial FA, inisial J, dan Inisial M. Tiga orang ini berdasarkan fakta persidangan telah mengakui atas nama FA telah mengakui menerima, atas nama J telah mengakui dan atas nama M juga turut mengakui, turut terlihat dan membantu dalam proses adanya gratifikasi tersebut,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum Bahtiar Rifai and Partners, Kamis (18/11/2021).

Basir menjelaskan, FA berperan mencari investor, J berperan membantu teknis di lapangan dan M berperan membuat Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).

“Pihak yang memberikan gratifikasi kepada klien kami pun turut dihadirkan dan turut mengakui perbuatannya dalam persidangan,” ujarnya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top