Basir, yang merupakan Tim Kuasa Hukum Uteng mengatakan, dalam proses berjalannya persidangan yang digelar pada 17 November 2021 dengan register perkara Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/ 2021, disebutkan orang-orang yang turut terlibat dan membantu Uteng dalam melakukan Tipikor beserta perannya masing-masing.
Bahkan, fakta persidangan juga menyebutkan orang-orang yang terlibat dan membantu Uteng telah mengakui dan menerima uang.
“Mereka merupakan pegawai dari Dishub dengan inisial FA, inisial J, dan Inisial M. Tiga orang ini berdasarkan fakta persidangan telah mengakui atas nama FA telah mengakui menerima, atas nama J telah mengakui dan atas nama M juga turut mengakui, turut terlihat dan membantu dalam proses adanya gratifikasi tersebut,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum Bahtiar Rifai and Partners, Kamis (18/11/2021).
Basir menjelaskan, FA berperan mencari investor, J berperan membantu teknis di lapangan dan M berperan membuat Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).
“Pihak yang memberikan gratifikasi kepada klien kami pun turut dihadirkan dan turut mengakui perbuatannya dalam persidangan,” ujarnya.