SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mensosialisakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Sosialiasi KUHP baru ini merupakan bentuk penyampaian informasi mengenai isi dari KUHP Baru. Outputnya supaya masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru.
Dalam pemaparan sosialisasi tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, dengan disahkannya KUHP baru, masyarakat boleh melakuan kritik isi didalamnya.
“Mengkritik sah-sah saja. Bahkan di negara lain juga semua sama, ada saja yang tidak setuju dengan undang-undang. Namun dalam usaha mengkritik haruslah dibaca terlebih dahulu yaitu 624 pasal,” ujar Topo Selasa (13/12/2022).
Topo melanjutkan, maksud dari membaca 624 pasal yang ada itu guna memperkaya informasi.