SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menegaskan tidak ada unsur Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) dalam kasus penganiayaan oleh oknum Bank Keliling atau Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) terhadap seorang Ustaz yang terjadi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Menurutnya, kasus tersebut murni kesalahpahaman di jalan dan merupakan tindak pidana penganiayaan. “Ini murni peristiwa tindak pidana penganiayaan, tidak ada unsur SARA. Yang kebetulan korbannya Ustaz dan pelakunya bekerja di Kosipa,” katanya.
Karenanya, Kombes Pol Sofwan mengimbau agar tidak mengaitkan kasus ini dengan unsur SARA. “Mohon tidak dikaitkan dengan unsur SARA. Karena di Serang ini sejak lama penuh perbedaan dan keberagamaan. Tetapi dikenal guyub apalagi menjadi Kota yang paling tinggi toleransinya. Jadi jangan sampai dirusak dengan oknum yang memprovokasi,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Bank Keliling terhadap seorang Ustaz yang terjadi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada (31/3) lalu ramai menjadi perbincangan.
Kasus ini bermula saat korban Muhyi bersama keluarganya hendak pulang ke kediamannya di wilayah Pandeglang usai menjenguk ayahandanya di Serang. Namun di tengah perjalanan, mereka dianiaya oleh delapan orang oknum bank keliling yang di masyarakat dikenal dengan sebutan “Batak”. Sebutan itu disematkan lantaran banyaknya pegawai bank keliling yang berasal dari suku Batak.
Akibat kasus tersebut, kondisi di wilayah hukum Polda Banten sempat memanas. Di beberapa tempat terjadi aksi sweeping terhadap orang Batak yang berada di Banten. Tetapi hal tersebut dapat diredam dan diatasi oleh pihak Kepolisian hingga kemudian kondisi kembali kondusif. ***