SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Fiandar menghimbau warga Banten untuk tidak berangkat ke Jakarta untuk keperluan yang tidak penting apalagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS.
[adrotate group="5"]
“Mulai tanggal 18 Desember 2020 , DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan terutama yang melakukan kerumunan dalam jumlah yang besar,” kata Fiandar secara tertulis, Kamis (17/12).
Lebih lanjut Fiandar mengatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap MRS sedang dilakukan, dan berharap untuk masyarakat untuk percaya kepada pihak penegak hukum dan akan dilakukan dengan adil dan transparan.