Senin, 16 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kanwil Pajak Banten Raih Penghargaan PPID Kategori Informatif

Ismatullah

| Rabu, 7 Agustus 2024

| 10:34 WIB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten berhasil meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). (Foto: Dok. Kanwil DJP Banten)

EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten berhasil meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Lantai M, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada, Selasa 6 Agustus 2024.

Penghargaan ini diserahkan dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II dan seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang mengusung tema “Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan”.

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasinya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi publik demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Wamenkeu II Republik Indonesia Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban suatu institusi publik. Menurutnya, institusi publik harus dapat memberi dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral.

Lebih lanjut Thomas mengatakan tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. “Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,” ungkapnya.

Senada dengan Wamenkeu II, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Samrotunnajah Ismail menyebut bahwa insitusi publik harus menghasilkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Hal ini penting agar masyarakat menerima informasi yang tidak bias dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Samrotunnajah juga mengapresiasi seminar yang secara rutin dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. “Terima kasih telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top