Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kanwil DJP Banten, UNIPI dan Universitas Banten Teken Pendirian Tax Center

Ismatullah

| Minggu, 9 Juni 2024

| 09:45 WIB

Kepala Kanwil DJP Banten berfoto bersama Rektor UNIPI dan Universitas Banten saat penandatanganan pendirian tax center, Kamis (6/6/2024). (Foto: Dok. DJP)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bersama Universitas Banten dan Universitas Insan Pembangunan Indonesia menandatangani nota kesepahaman pendirian tax center dan perjanjian kerja sama peningkatan kesadaran pajak pada pendidikan tinggi di Ruang Rapat Carita Kanwil DJP Banten, Kamis (6/62024).

Prosesi penandatangan notas kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Cucu Supriatna bersama Rektor Universitas Banten Prof. H.E. Rahmat Taufik, Ph.D dan Rektor Universitas Insan Pembangunan Indonesia Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri Goestjajanti, M.M.

“Kami menyadari betapa pentingnya peran perguruan tinggi dalam menciptakan generasi emas sadar pajak tahun 2045. Oleh karena itu, Kanwil DJP Banten telah melakukan kerja sama dengan 24 kampus di Provinsi Banten dalam rangka penelitian dan pengembangan perpajakan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Cucu Supriatna dalam keterangan tertulis.

BACA: Gelar Kegiatan Bertajuk Forum Konsultasi Publik, DJP Beri Apresiasi Kepada Wajib Pajak

“Kami mendukung semangat Tridarma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian Masyarakat. Kami percaya bahwa sudah selayaknya kampus dapat melahirkan orang-orang terpelajar yang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, dan inovatif agar dapat membangun bangsa di berbagai sektor, termasuk sektor perpajakan,” sambung Cucu.

Cucu menambahkan bahwa Kanwil DJP Banten berencana untuk menambah jumlah tax center di Provinsi Banten. Tax Center adalah suatu lembaga pendidikan dan penelitian yang mendukung kegiatan akademik mahasiswa dengan fokus utama pada penelitian akademik/studi dan layanan masyarakat di bidang perpajakan.

“Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) dan Universitas Banten merupakan kampus ke-25 dan ke-26 di Kanwil DJP Banten yang melakukan penandatanganan MoU pendirian tax center. Hal ini menunjukkan bahwa kedua universitas memahami betul peran penting tax center dalam menciptakan generasi emas yang sadar pajak,” terang Cucu.

BACA: DJP Catat Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp24,12 Triliun

Tax Center merupakan wujud kerja sama antara perguruan tinggi dan DJP dalam membangun kesadaran dan memberikan edukasi perpajakan kepada mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran pajak.

Selain itu sebagai agen informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan.

Rektor Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) dan Universitas Banten menyampaikan apresiasi kepada DJP yang mengajak serta civitas akademika dalam mengedukasi masyarakat karena pajak memiliki peran krusial dalam Pembangunan.

Beberapa bentuk kegiatan yang akan dilakukan dengan adanya Tax Center antara lain relawan pajak, inklusi perpajakan, Tax Goes To Campus, e-riset, sosialisasi perpajakan, dan program Inklusi Kesadaran Pajak.

Dalam program Inklusi Kesadaran Pajak sendiri akan ada peningkatan kesadaran pajak melalui kurikulum yang bisa menyisipkan materi perpajakan untuk sarana edukasi bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak di masa mendatang.

Kanwil DJP Banten berharap Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) dan Universitas Banten dapat menjadi pelopor dalam pengembangan berbagai penelitian di bidang perpajakan. Dengan demikian, universitas dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kebijakan perpajakan di masa depan.

Cucu menambahkan bahwa kerja sama antara DJP dengan civitas akademika sangat penting dalam mencetak para pembayar pajak masa depan (future tax payers) dengan menumbuhkan semangat membayar pajak sebagai wujud gotong royong untuk membangun Indonesia.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top