Kanwil DJP Banten Tangani Kasus Tindak Pidana Pajak yang Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SHK, yang telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Kepala Kaniwl DJP Banten Yoyok Satiotomoa mwngatakan, tersangka SHK adalah Direktur PT. EP disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut. Selain itu.

“Tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2017,” kata Yoyok, Rabu (1/2/2023).

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp. 1.749.691.077,- (Satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh puluh tujuh rupiah).

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top