Kanwil DJP Banten Sita Aset Penerbit Faktur Pajak Fiktif, Nilainya Capai Rp47,83 Miliar

Admin

| 10 September 2021

| 00:00 WIB

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RHW (eks. direktur PT PNS) terkait dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT PNS dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengaan Desember 2014.

[adrotate group="5"]

Penyitaan terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lt. 11 / 21, Jalan BSD Raya Barat. Nomor 21, Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten serta dua unit mobil dilakukan pada Rabu, (8/9) kemarin.

“Tersangka RHW diduga menggunakan faktur pajak fiktif / Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) yang diterbitkan oleh 122 perusahaan penerbit faktur pajak dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp47,83 miliar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9).

Ia menjelaskan, RHW diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Atas perbuatan tersebut, RHW dapat dijerat dengan hukuman pidana yaitu pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak enam kali jumlah terutang,” katanya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top