Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kanwil DJP Banten Sambangi RRI Banten

Ismatullah

| Jumat, 19 Juli 2024

| 20:00 WIB

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna berbincang dengan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Banten Ruli Prasetya Hadi. (Foto: Dok. Kanwil DJP Banten)

EKBISBANTEN.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Cucu Supriatna menemui Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Banten Ruli Prasetya Hadi dalam rangka meningkatkan pelayanan edukasi perpajakan kepada masyarakat Banten.

Turut hadir, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mokh. Solikhun, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Ida Rosnida Laila, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Dwika Yuni, Fungsional Penyuluh Pajak Madya Dedi Kusnadi, dan dua orang pelaksana Bidang P2Humas.

Dalam kesempatan tersebut, Ruli menceritakan gambaran sekilas perkembangan RRI Banten sejak tahun 2012.

Pada kesempatan ini, Cucu juga menyampaikan mengenai kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Banten sampai dengan Semester I Tahun 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan siniar secara langsung program Mozaik Indonesia di RRI Pro 1 94,9 FM bersama penyiar Hasniar Rahmawati dengan tema “Pajak Untuk Pembangunan” yang juga disiarkan secara langsung di akun youtube LPP RRI Banten dan akun Instagram Kanwil DJP Banten.

Cucu menyampaikan bahwa pajak merupakan kontribusi masyarakat guna membiayai Pembangunan.

Cucu menambahkan bahwa Kanwil DJP Banten telah mencapai target penerimaan pajak selama 3 tahun berturut-turut. Disampaikan pula informasi mengenai mulai diberlakukannya penggunaan NIK menjadi NPWP secara resmi.

Cucu juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, DJP DJP akan menerapkan sistem perpajakan yang baru, yaitu Coretax.

Sistem ini merupakan rancang ulang sistem perpajakan yang sudah ada, dan akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis secara digital.

Tercatat ada 21 proses bisnis, dan yang terkait dengan Wajib Pajak hanya 5 proses bisnis saja, antara lain registrasi/pendaftaran, pembayaran, pelaporan, Manajemen Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account Management) dan layanan perpajakan.

“Ayo bergotong-royong membangun bangsa dengan cara melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,” imbau Cucu menutup siniar.*

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top