Kamis, 5 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kanwil DJP Banten Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Stimulus Pajak

Mohamad Yusuf Fadilah

| Senin, 26 Oktober 2020

| 21:41 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Banten mengimbau pelaku UMKM yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) segara mendaftar ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Sebab, kepemilikan NPWP menjadi salah satu prasyarat untuk mendapatkan insentif atau diskon perpajakan dari pemerintah.

[adrotate group="5"]

“Karena untuk memanfaatkan program insentif pajak harus memiliki NPWP dan terdaftar di DJP. Jadi bapak/ibu sekalian kalau belum punya NPWP, belum bisa memanfaatkan insentif ini (pajak).
Jadi saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMKM mohon temen-temenya pelaku UMKM daftar sebagai wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP),” kata Jatnika saat menjadi narasumber webinar bertemakan “UMKM Bangkit Hadapi Pandemi Covid-19” yang digelar Kanwil DJP Banten dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten Kementerian Keuangan secara daring, Senin (26/10).

Berdasarkan online data system (ODS) Dinas UMKM Provinsi Banten, jumlah pelaku UMKM tercatat sebanyak 417.058 UMKM. Namun dari jumlah itu kata Jatnika, pelaku UMKM yang sudah mengajukan program insentif pajak baru 11 ribu UMKM.

“Dari total 417.058 UMKM yang terdaftar berdasarkan ODS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kurang lebih 65.000 UMKM. Berarti ada sekitar 352.058 yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Jatnika seraya menyebutkan pelaku usaha yang memohon insentif pajak hingga 18 Oktober 2020 sebanyak 32.688 wajib wajib.

Jatnika menuturkan, selain sebagai prasyarat mendapatkan stimulus pajak, dengan memiliki NPWP setiap wajib pajak akan mendapat berbgai keuntungan tersendiri dalam menjalankan bisnis yang digeluti.

“Karena nanti banyak manfaatnya kalau sudah punya NPWP. Kemudian nanti bisa berdiskusi bagaimana cara membuat pembukuan sederhana dan laporan keuangan. Sebab, nanti akan kita adakan bimbingan teknis atau sosialisasi mengenai menyusun laporan keuangan,” jelas Jatnika.

“Kalaupun terdaftar katakanlah insentif hanya sampai Desember 2020, tahun depan toh bayar (pajaknya) kecil hanya 0,5 persen.
Tapi bagi DJP bukan besar kecilnya. Tapi kami juga menghargai peran bapak/ibu (UMKM) yang telah ikut berpartisipasi membangun negeri (lewat pajak),” tutup Jatnika. (Yohana)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top