Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kanwil DJP Banten Bidik Setoran Pajak Rp67,45 Triliun

Raden Warna, and

| Kamis, 26 Januari 2023

| 16:30 WIB

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo saat menyampaikan sambutan pada Riung Media bersama 50 wartawan di Provinsi Banten, pada Rabu (25/1/2023). (FOTO: DOK. KANWIL DJP BANTEN)

SERANG,  EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menargetkan penerimaan pajak pada Tahun 2023 sebesar Rp67,45 triliun.

Target ini meningkat 33,62 persen triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya sebesar Rp66,42 triliun.

“Untuk target pajak 2023 ditambah sedikit dari pencapaian kita yaitu sebesar Rp67,45 triliun. Target ini tidak masalah. Walaupun tahun lalu kan ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tapi tahun ini belum ada lagi,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo saat menyampaikan sambutan pada Riung Media bersama 50 wartawan di Provinsi Banten, pada Rabu (25/1/2023).

Kendati target penerimaan pajak tahun ini cukup tinggi Yoyok mengaku, pihaknya optimistis penerimaan pajak 2023 dapat terlampaui seperti tahun sebelumnya.

Salah satu hal yang membuat Yoyok pede karena DJP sudah merintis untuk menggali potensi perpajakan di Provinsi Banten.

Selain itu, pihaknya juga sudah menjalin kerjasama yang sangat baik dengan pemerintah provinsi Banten dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Provinsi Banten.

“Kemarin itu saya jalan-jalan ke kabupaten/kota di Banten tepatnya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.  Saya di sana menemukan penambang batu bara. Nah penambang batu bara ini masih ilegal. Nah akhirnya si pemiliki tambang batu bara ini datang ke kantor saya. Daripada saya bayar preman masih mending saya bayar pajak,” terang Yoyok sambil menceritkan potensi perpajakan yang ada di Provinsi Banten.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Banten pada 2022 sebesar Rp66,42 triliun atau meningkat 115 persen. Rinciannya, penerimaan dari industri pengolahan Rp25,78 miliar atau memberikan kontribusi 38,81 persen. Kemudian sektor perdagangan besar Rp16, 443 miliar atau berkontribusi 24,7 persen, dan penerimaan pajak dari sektor konstruksi & real estate Rp7,93 miliar atau memberikan kontribusi 11,94 persen.

Selanjutnya, dari sektor administrasi pemerintahan Rp2,94 miliar atau berkontribusi 4,42 persen, sektor jasa perusahaan Rp2,48 miliar atau memberikan kontribusi 3,74 persen, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp2,32 miliar atau berkontribusi 2,5 persen, sektor kegiatan jasa lainnya Rp2,05 miliar atau berkontribusi 3,1 persen, dan penerimaan pajak dari sektor jasa kesehatan Rp1,37 miliar atau berkontribusi 2,06 persen.

“Dan alhamdulillah dari semua 12 Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)  juga bisa mencapai target,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top