TANGERANG, BEKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten akan meresmikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang yang akan mulai beroperasi pada (24/5) mendatang. Tepatnya berlokasi di Jalan Scientia Boulevard Blok U Nomor 5 Summarecon Gading Serpong, Curug Sangerang, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
“Dalam rangka reorganisasi unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak, di Kanwil DJP Banten akan diresmikan KPP Madya Dua Tangerang yang mulai beroperasi pada tanggal 24 Mei 2021 mendatang,” demikian bunyi pengumuman pembentukan KPP Madya Tangerang dikutip dari akun resmi instagram Kanwil DJP Banten, Sabtu (8/5).
Pihak DJP mengimbau, wajib pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Bagi wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, terdapat perubahan wilayah kerja administrasi Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tabel pada grafis.
Untuk wajib pajak yang berada di Kecamatan Cikupa, Cisauk, Curug, Jambe, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan, dan Panongan, yang sebelumnya berada di wilayah kerja KPP Pratama Cikupa akan berpindah di KPP Pratama Tigaraksa.
Sedangkan untuk wajib pajak yang berada di Kecamatan Cikupa Kecamatan Gunung Kaler, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, dan Sukamulya dengan alamat nomor pokok wajib pajak tersebut dari KPP Pratama Tigaraksa berpindah ke KPP Pratama Kosambi. (ismet)
]]>