EKBISBANTEN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mengikuti deklarasi Antikorupsi serentak.
Terdapat sekitar 513 satuan kerja di bawah Kementerian ATR/BPN yang mengikuti deklarasi tersebut.
Satuan kerja tersebut yakni, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), 33 Kanwil BPN di provinsi dan 479 kantor pertanahan kabupaten/kota di Lapangan Upacara Kementerian ATR/BPN Jalan Sisingamangaraja No 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peserta deklarasi adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN), Konsultan Perorangan dan Tenaga Pendukung pada masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini juga mengikutsertakan pasangan dari penyelenggara negara yang ada di Kementerian ATR/BPN.
“Saya, Sudaryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Hari ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah melaksanakan Deklarasi Antikorupsi serentak di 9 titik lokasi meliputi 1 Kantor Wilayah dan 8 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan peserta sejumlah 1238 orang pegawai,” ujar Sudaryanto usai pelaksanaan deklarasi di Kanwil BPN Banten, Senin (23/10/2023).
Sudaryanto juga mengamatkan kepada jajarannya untuk berpedoman kepada apa yang disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
“Deklarasi ini masukan ke dalam alam bawah sadar dan menjadi identitas kita. Jaga integritas!,” tegas Sudaryanto.
Kegiatan ini juga mendapatkan apresiasi penghargaan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kategori “Deklarasi Antikorupsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia oleh Pegawai Terbanyak” yang diserahkan langsung oleh Pendiri MURI, Jaya Suprana kepada Menteri ATR/Kepala BPN.