SERANG, EKBISBANTEN.COM – Banyaknya industri yang mempekerjakan orang asing membuat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang semakin memperketat pengawasan. Terutama orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Hal tersebut terungkap dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Imigrasi Kota Serang, Selasa (27/6/2023).
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hattor Tampubolon mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah proaktif yang diambil oleh Pemkab Serang sebagai respons terhadap perkembangan terkini dalam keamanan wilayah.
Dengan jumlah kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat, penting bagi pemerintah setempat untuk memastikan bahwa orang asing yang datang ke Kabupaten Serang memiliki tujuan yang jelas dan tidak melanggar hukum.
“Kabupaten Serang ini daerah industri dan pariwisata, jadi banyak orang asing yang masuk dari luar. Kita juga sebagai petugas Imigrasi harus aktif dalam pengawasan orang asing,” ujar Hattor.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Epi Priatna mengatakan, dalam rapat tersebut juga diuraikan sejumlah point penting dalam pengawasan orang asing yang masuk dan tinggal di Kabupaten Serang.
Dijelaskan Epi, pengawasan tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni membentuk Timpora untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap dokumen perjalanan dan visa, sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa orang asing yang datang ke Kabupaten Serang berada dalam batas waktu dan tujuan yang diizinkan.
“Tim Pengawasan Orang Asing akan meningkatkan pemeriksaan dokumen perjalanan dan visa di pintu masuk utama,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Epi, pihaknya akan bekerjasama untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, serta nantinya Timpora akan mengadakan program penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau melanggar hukum.
“Dalam meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat umum dan objek wisata, Tim Pengawasan Orang Asing akan meningkatkan patroli dan pengawasan disejumlah tempat yang sering dikunjungi oleh orang asing, termasuk objek wisata populer di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, menyampaikan pentingnya kerjasama dan peran aktif semua pihak dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Serang.
Ia menekankan bahwa rapat tersebut merupakan langkah awal dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing, sehingga nantinya dapat secara rutin melakukan evaluasi dan koordinasi untuk memastikan efektivitas pengawasan dan mengatasi potensi masalah keamanan yang muncul.
“Rapat Timpora ini dilakukan agar kita semakin solid dalam hal berkoordinasi dan bersinergi diantara kementrian lembaga terkait untuk pengawasan orang asing,” ujarnya.
Ujo mengharapkan, melalui Timpora, pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Serang menjadi lebih ketat dan terkoordinasi dengan baik, sehingga dapat mencegah masuknya orang asing yang berpotensi mengancam keamanan wilayah, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Kabupaten Serang.
Menurut Hattor, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah orang asing di Kabupaten Serang yang melakukan pelanggaran.
“Kita sudah menindak enam warga negara asing, seperti dari negara Nigeria, China. Kebanyakan mereka melebihi batas waktu tinggal di Indonesia,” ucap Ujo.
Ujo menegaskan, apabila terdapat orang asing yang meresahkan warga, segera dilaporkan kepada pihaknya agar langsung diberikan tindakan seperti deportasi.
“Kita juga sudah membuat aplikasi APWA Jawara, dimana bagi orang asing di Banten yang menginap di hotel – hotel sudah bisa kita pantau, berapa jumlahnya, masa berlakunya, serta kegiatannya,” terangnya.