SERANG, EKBISBANTEN.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Serang melaksanakan pembongkaran kios-kios yang berdiri di lahan milik PT KAI di kawasan Taman Sari, Kota Serang pada Rabu (5/2/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata kawasan agar lebih bersih, indah, dan tertib.
Sebelum pelaksanaan pembongkaran, Pemerintah Kota Serang telah memberikan surat pemberitahuan kepada para penyewa serta melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan PT KAI mendukung penuh program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertata dengan baik.
“Kami sejalan dengan program-program pemerintah daerah setempat dan siap berkolaborasi dalam berbagai hal, terutama terkait kebersihan, keindahan, dan ketertiban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, PT KAI bertindak sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal mekanisme pembongkaran dan kompensasi bagi penyewa kios.
“Semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian sewa antara PT KAI dan para penyewa,” jelasnya.
Adapun, saat ini bangunan yang terdampak penyegelan dan pembongkaran oleh Dikopumkmperindag Kota Serang di lahan milik KAI Taman Sari ada 37 Bangunan.
Ixfan mengatakan, bangunan yang kontraknya masih berjalan kemudian diputus kontrak akan dikembalikan biaya sewanya secara proporsional, dan yang sudah habis masa kontrak tidak diperpanjang lagi.
Hal tersebut sesuai dalam isi kontrak bahwa jika lahan/bangunan yang disewa jika diperlukan untuk kepentingan negara maka pihak kedua harus menyerahkannya kembali.
“Bagi penyewa yang menjadi objek penertiban akan diberikan biaya kerohiman yang besaranya ditentukan oleh dinas atau PT KAI,” ujar Ixfan.
Sebelumnya, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Serang telah meminta PT KAI untuk segera melakukan pembongkaran guna mencegah para pedagang kembali ke lokasi yang telah ditertibkan.
Kepala Diskop UKM Perindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menekankan pentingnya langkah ini agar kawasan Taman Sari tetap tertata rapi dan sesuai peruntukan.
Selain itu, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai program pemberdayaan guna mendukung keberlangsungan usaha para pedagang di lokasi baru.
“Pemkot Serang optimistis bahwa relokasi ini akan memberikan dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, serta menjadikan kawasan Kepandean sebagai pusat perdagangan yang lebih teratur dan menarik,” pungkasnya.*